Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Paspor Paling Mudah

sumber : dnaindia

Paspor merupakan dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengesahkan identitas maupun kewarganegaraan pemegangnya. Keberadaan paspor ini sangat penting, terutama jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Tanpa memiliki paspor berarti tidak bisa masuk ke wilayah suatu negara. Karena memiliki peran yang penting untuk perjalanan ke luar negeri, banyak orang yang saat ini baru membuat paspor baru. Namun, seringkali mereka tidak bisa mengambilnya ketika paspor tersebut sudah jadi. Alasannya karena berhalangan hadir atau kesibukan yang tidak bisa ditinggal. Pengambilan paspor sendiri bisa diwakilkan asalkan ada surat kuasa. Untuk itu perlu mengetahui cara membuat surat kuasa pengambilan paspor terlebih dahulu

Seputar Surat Kuasa

sumber :dntlawyers.com
Bisa dipastikan jika semua orang mempunyai urusan yang berkaitan dengan administrasi, seperti urusan pribadi, hukum, bisnis, perbankan, kuliah dan sebagainya. Tetapi dengan kesibukan sehari-hari yang cukup padat, tidak jarang mengalami kesulitan untuk mengatur waktunya. Ketika dalam kondisi seperti ini jalan keluar yang biasanya dipilih adalah meminta bantuan dari pihak ketiga. 

Apabila meminta bantuan pihak misalnya untuk mengambil paspor di kantor imigrasi maka perlu membuat surat kuasa. Surat kuasa itu sendiri merupakan surat yang berisi pelimpahan wewenang ke pihak ketiga atau penerima kuasa karena pemberi kuasa tidak bisa melaksanakan sendiri, dalam hal ini pengambilan paspor. 

Fungsi dan Manfaat Surat Kuasa 

sumber: jojonomic.com
Dari pengertian dari surat kuasa di atas dapat diketahui bahwa fungsi dan manfaat surat kuasa adalah sebagai bukti pernyataan dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa bahwa penerima kuasa memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan suatu hal sesuai dengan yang telah dituliskan  dalam isi surat kuasa.

Dengan kata lain, penerima kuasa merupakan wakil dari pemberi kuasa untuk melakukan suatu hal yang telah dijelaskan dalam surat kuasa tersebut. Dalam konteks ini pemberi kuasa memberikan kuasa kepada penerima untuk mengambil barang atau benda yang telah diwakilkan.

Jenis-jenis Surat Kuasa 

Infastpedia.net
Keberadaan surat kuasa ini sangat mempermudah siapa saja yang memiliki kesibukan cukup padat setiap harinya. Untuk menyelesaikan segala urusannya bisa memberikan kuasa penuh kepada penerima kuasa. Adapun jenis-jenis surat kuasa adalah:

Surat Kuasa Perseorangan 

Surat kuasa perseorangan ini biasanya dibuat oleh individu atau pemberi kuasa yang diberikan kepada penerima kuasa. Penerima kuasa tersebut bisa saja adik, saudara atau teman. 

Surat Kuasa Kedinasan

Ketika seseorang ditugaskan ke daerah atau luar kota untuk menyelesaikan pekerjaan, tentunya akan mendapatkan surat kuasa yang dibuat oleh perusahaan tempatnya bekerja. 

Surat Kuasa Istimewa atau Khusus

Maksud dari surat kuasa ini adalah surat kuasa yang berhubungan dengan hukum. Misalnya kasus perceraian, orang yang terlibat masalah hukum seperti pencurian, pembunuhan dan sebagainya. Dalam kasus tersebut tidak bisa mengurusi dan menyelesaikan sendiri, harus meminta bantuan kepada pengacara atau kuasa hukum.

Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Paspor 

sumber :Infokekinian.com

Adapun cara membuat surat kuasa pengambilan paspor adalah sebagai berikut:

1. Mencantumkan Data Pribadi atau Perusahaan

Cara membuat surat kuasa pengambilan paspor yang pertama adalah harus mencantumkan data pribadi dari pemberi kuasa maupun pihak ketiga atau disebut dengan penerima kuasa. Data diri yang harus dicantumkan adalah nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, kebangsaan dan juga alamat. Jika pemberi kuasa adalah perusahaan maka bisa menuliskan tentang identitas perusahaan. 

2. Kalimat Pemberian Kuasa 

Selanjutnya perlu menyatakan mencantumkan atau menuliskan kalimat yang berisi pemberian kuasa kepada seseorang yang ditunjuk untuk menjadi kuasa.  Sehingga penerima kuasa memiliki wewenang untuk mengambil paspor atas nama pemberi kuasa. Sebutkan juga nama dan nomor paspor.  

3. Lampirkan ID

Cara membuat surat kuasa pengambilan paspor selanjutnya adalah melampirkan ID tahap ini sangat penting dimana harus melampirkan ID foto pihak-pihak yang diberikan kuasa atau kewenangan untuk mengambil paspor.

4. Tanda Tangan 

Surat kuasa pengambilan paspor  juga harus dilengkapi dengan tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa yang disertai dengan materai 6000 beserta nama jelas antara keduanya. 

5. Tanggal 

Cara membuat surat kuasa pengambilan paspor yang terakhir adalah menuliskan tanggal pemberian kuasa. Ini juga sangat penting supaya diketahui kapan waktu pemberian kuasa, jangan sampai surat kuasa telah dibuat beberapa bulan sebelumnya. 

 Itulah cara membuat surat kuasa pengambilan paspor yang harus diketahui. Apabila Ingin belajar lebih banyak pembuatan surat kuasa lainnya? Ikuti terus informasi terbaru dari CekAja.com ya.






0 Komentar